Tanya:
Berapakah batasan minimal orang yang mengikuti sholat jum’at? (Slamet, Way Kandis)
Jawab:
Syarat sah pelaksanaan sholat jum’at sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Al Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim (hal : 194) adalah adanya pemukiman yang permanen (kampung atau kota), adanya masjid adanya khutbah.
Adapun mengenai jumlah jamaah yang mengerjakan sholat itu sangat relatif, jika dikampung tersebut hanya ada tiga orang saja yang mukim, maka sah bagi mereka untuk melakukan sholat Jum’at.
Adapun pendapat yang mengharuskan sholat jum'at dengan jumlah minimal 40 orang jamaah maka tidak ada nash yang sharih (jelas) tentang hal ini. Wallahu Ta’ala A'lam bish-Showab. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 8/178)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar