Adakah tuntunannya melakukan sholat sunnah taubat? (Hetty, Gedong Air- Bandar Lampung)
Jawab:
Ya, jika seseorang melakukan perbuatan dosa, apapun bentuk dosa tersebut, apakah dosa kecil atau besar, apakah dosa yang disebabkan karena perkataan maupun perbuatan, sangat dianjurkan dan disyariatkan baginya untuk melakukan sholat sunnah secara khusus, yang oleh para ulama sholat ini dinamakan dengan sholat sunnah taubat.
Sholat ini terdiri dari dua rakaat, dilakukan setelah seseorang melakukan perbuatan dosa, baik diwaktu pagi, siang maupun malam, hendaknya orang yang melakukan perbuatan dosa tidak menunda pelaksanaan sholat taubat ini. Artinya jika ia melakukan perbuatan dosa dipagi hari jangan ia menunda sholat taubatnya hingga malam harinya. Demikian pula sebaliknya, jika ia melakukan kemaksiatan dimalam hari, janganlah ia menunda sholat taubatnya hingga keesokan harinya, karena seseorang tidak dapat menjamin bahwa hidupnya akan sampai malam hari atau esok harinya, ia tidak mengetahui kapan ajalnya datang, maka janganlah ia menunda waktu untuk bertaubat kepada Allah I.
Adapun dalil tentang disyariatkannya sholat sunnah taubat ini adalah hadits berikut:
عَنْ أَبِي بَكْرٍ رَضِي اللَّه عَنْه أَنَّهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ (وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ ) إِلَى آخِرِ الْآيَةِ
"Dari Abu Bakar t ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang hamba yang melakukan perbuatan dosa lalu ia berwudhu dengan sempurna kemudian melakukan sholat dua rakaat kemudian beristighfar kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Kemudian beliau r membaca firman Allah: "Dan Orang-orang yang apabila mereka melakukan perbuatan yang keji atau mendzalimi diri mereka sendiri mereka ingat kepada Allah," hingga akhir ayat tersebut." (HR. Abu Daud No 1521, dishahihkan oleh Syeikh Albani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar