Senin, 08 Desember 2014

Masa Iddah Istri Yang Di Cerai Karena Selingkuh

Tanya:
Apakah seorang istri yang berzina (selingkuh) kemudian dicerai oleh suaminya, ia mendapatkan jaminan dari suami selama masa iddah setelah di talak?

Jawab:
Jika seorang istri dicerai dan berada dalam masa iddah (masa menunggu kemungkinan rujuk dengan suaminya), maka selama masa tersebut kebutuhan hidup sang istri masih tetap menjadi tanggung jawab suaminya.
Suami wajib memberikan kebutuhan sebagaimana biasa seperti sandang, pangan dan papan kepada istrinya tersebut, karena secara hukum wanita yang telah dicerai suaminya jika masih dalam masa iddah maka masih dihukumi sebagai istri, sehingga jika ditaqdirkan dalam masa iddah tersebut suaminya meninggal dunia maka istrinya berhak mendapatkan warisan dari suami yang telah menceraikannya tersebut, ini lantaran secara hukum ia masih berstatus sebagai istri, namun jika masa iddahnya telah berakhir maka ia menjadi wanita asing bagi bekas suaminya sebagaimana wanita-wanita lain pada umumnya. (Lihat Minhajul Muslim, Syeikh Al Jazairi : 363)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar