Kamis, 27 Februari 2014

Status Ibu Mertua Setelah Istri Meninggal Dunia

Tanya:
Bagaimana hubungan ibu mertua dengan kita bila istri kita telah meninggal dunia, apakah beliau masih termasuk mahram? (081369041XXX)

Jawab:
Ibu mertua adalah merupakan salah satu dari wanita yang haram dinikahi untuk selama lamanya kerena sebab pernikahan . Sehingga kendatipun istri kita sudah meninggal dunia atau masih hidup namun sudah dicerai, ibu mertua tetap menjadi mahram bagi kita.
Hal ini berdasarkan pada keumuman firman Allah Ta’ala :



حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua).” (Surat An Nisa; 23)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar