Selasa, 25 Februari 2014

Menjual Mushaf Al Qur'an Yang Dimiliki

Tanya:
    Ada seseorang yang menjual Al Qur’an yang dimilikinya, apa hukumnya?

Jawab:
    Asal dari jual beli hukumnya mubah, selama yang diperjual belikan itu adalah sesuatu yang mubah dan halal. Termasuk dalam hal ini adalah jual beli mushaf. Jika seseorang memiliki beberapa mushaf lalu ia ingin menjual salah satunya kepada orang lain, maka hal ini diperbolehkan, kecuali jika mushaf yang ia miliki adalah mushaf hasil wakaf dari seseorang, maka tidak selayaknya ia menjualnya.


Demikian pula halnya jika ia tidak memiliki kecuali hanya satu mushaf Al Qur'an saja, maka tidak selayaknya ia menjualnya, karena tentu ia membutuhkannya saat ia akan membaca Al Qur'an, jika ia dalam keadaan darurat sekalipun hendaklah ia tidak menjual satu-satunya mushaf yang ia miliki, jika ia ingin menjual sesuatu yang dimilikinya maka juallah apa saja selain mushaf. Mudah-mudahan Allah Ta'ala akan memberikan jalan keluar atas kesempitan yang dialaminya. Wallahu A'lam Bish Showab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar