Selasa, 25 Februari 2014

Hukum Seorang Istri Menikah Lagi Sementara Ia Belum Dicerai Oleh Suaminya Yang Pertama


Tanya:

    Bagaimana hukumnya seorang wanita menikah lagi sementara ia belum dicerai oleh suaminya, akan tetapi anak-anaknya sudah tanda tangan sebagai bentuk cerai disebabkan ayahnya akalnya tidak normal tapi terkadang normal lagi? (081369136XXX)

Jawab:

    Seorang istri selama belum dicerai oleh suaminya maka statusnya masih sebagai istri sahnya. Ia tidak boleh menikah dengan laki-laki lain meskipun keadaan suaminya terkadang hilang akal karena gangguan jiwa.

Sedangkan adanya tanda tangan dari anak-anaknya tidak bisa dikatakan sebagai bentuk cerai dari suaminya. Karena yang punya hak untuk menceraikan adalah sang suami bukan sang anak, sehingga kesepakatan anak tidak bisa diangggap mewakili suami yang terkadang hilang ingatan tersebut.

Oleh karena itu nikahnya wanita tersebut dengan laki-laki lain tidak sah karena ia masih sah menjadi istri bagi suaminya yang pertama.
Wallahu A’lam Bish Showab.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar