Tanya:
Apa hukum tertawa dalam shalat? (Zainal)
Jawab :
Jika tertawa dengan mengeluarkan suara dari mulut kita (tertawa terbahak-bahak) maka itu membatalkan shalat menurut ijma (kesepakatan) ulama.
Sedangkan kalau sebatas tersenyum maka ia tidak membatalkan sahalat akan tetapi dapat mengurangi kekhusuan dalam shalat saja. (Lihat fatwa Lajnah Daimah 7/94)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar