Minggu, 06 April 2014

Bermakmum dengan Orang yang Memiliki Jimat

Tanya:
Bagaimanakah hukumnya apabila kita bermakmum dengan orang yang mempunyai jimat?

Jawab:
Kalau kita telah mengetahui bahwa imam itu berbuat kesyirikan, seperti memiliki jimat atau yang lainnya,
maka kita tidak boleh bermakmun dengan orang tersebut dan hendaknya kita mencari imam yang lain atau pindah ke masjid atau musholla yang lain.

Dan hendaknya persoalan ini kita sampaikan kepada pengurus masjid agar dimusyawarahkan untuk mengangkat imam yang sesuai dengan ketentuan syar'i. Wallahu Ta'ala a'lam bish showab. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 7/362-363).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar