Tanya :
Apakah tanah ada zakatnya?
Jawab :
Apabila seseorang berprofesi jual beli tanah, maka ia wajib menzakati dari hasil jual beli tanah tersebut yaitu 2,5 % dari hasil penjualannya jika telah genap satu tahun dan sampai satu nishab yaitu senilai 85 gram emas.
Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan
Minggu, 20 April 2014
Senin, 24 Februari 2014
Membayar Zakat Lewat Sebuah Lembaga Sosial
Tanya :
Bagaimana dengan kondisi kita sekarang yang tidak ada badan (lembaga) amil zakat yang didirikan oleh khilafah islamiyah (lantaran hari ini kekhilafahan tidak ada), sedang yang ada hanya lembaga lembaga zakat yang dibentuk oleh sekelompok masyarakat, apakah kita boleh membayar zakat kepada mereka mengingat lembaga-lembaga tersebut bukan di lahirkan oleh sebuah sistem yang islami ? atau bolehkah kita mengeluarkan zakat sendiri-sendiri tanpa harus melalui mereka ? (Ibnu Sam'i, Metro)
Jawab:
Kalau harta yang kita miliki sudah mencapai satu nishab, lalu kita hitung dan kita keluarkan sendiri dengan berusaha memberikan kepada mustahiknya dengan benar sesuai dengan pos-pos yang ditentukan oleh syariat sebagaimana yang terdapat dalam surat At Taubah ayat 60, dan ini membuat hati kita lebih yakin dan lebih tenang karena kita dapat memastikan zakat tersebut telah benar-benar sampai kepada mustahiq (orang-orang yang berhak menerima)-nya, maka tindakan seperti ini dibenarkan.
Bagaimana dengan kondisi kita sekarang yang tidak ada badan (lembaga) amil zakat yang didirikan oleh khilafah islamiyah (lantaran hari ini kekhilafahan tidak ada), sedang yang ada hanya lembaga lembaga zakat yang dibentuk oleh sekelompok masyarakat, apakah kita boleh membayar zakat kepada mereka mengingat lembaga-lembaga tersebut bukan di lahirkan oleh sebuah sistem yang islami ? atau bolehkah kita mengeluarkan zakat sendiri-sendiri tanpa harus melalui mereka ? (Ibnu Sam'i, Metro)
Jawab:
Kalau harta yang kita miliki sudah mencapai satu nishab, lalu kita hitung dan kita keluarkan sendiri dengan berusaha memberikan kepada mustahiknya dengan benar sesuai dengan pos-pos yang ditentukan oleh syariat sebagaimana yang terdapat dalam surat At Taubah ayat 60, dan ini membuat hati kita lebih yakin dan lebih tenang karena kita dapat memastikan zakat tersebut telah benar-benar sampai kepada mustahiq (orang-orang yang berhak menerima)-nya, maka tindakan seperti ini dibenarkan.
Langganan:
Postingan (Atom)