Tanya :
Bagaimana dengan kondisi kita sekarang yang tidak ada badan (lembaga) amil zakat yang didirikan oleh khilafah islamiyah (lantaran hari ini kekhilafahan tidak ada), sedang yang ada hanya lembaga lembaga zakat yang dibentuk oleh sekelompok masyarakat, apakah kita boleh membayar zakat kepada mereka mengingat lembaga-lembaga tersebut bukan di lahirkan oleh sebuah sistem yang islami ? atau bolehkah kita mengeluarkan zakat sendiri-sendiri tanpa harus melalui mereka ? (Ibnu Sam'i, Metro)
Jawab:
Kalau harta yang kita miliki sudah mencapai satu nishab, lalu kita hitung dan kita keluarkan sendiri dengan berusaha memberikan kepada mustahiknya dengan benar sesuai dengan pos-pos yang ditentukan oleh syariat sebagaimana yang terdapat dalam surat At Taubah ayat 60, dan ini membuat hati kita lebih yakin dan lebih tenang karena kita dapat memastikan zakat tersebut telah benar-benar sampai kepada mustahiq (orang-orang yang berhak menerima)-nya, maka tindakan seperti ini dibenarkan.
Akan tetapi kalau kita menyalurkannya lewat lembaga-lembaga zakat yang kita percaya bahwa mereka akan berlaku jujur, memegang amanah dan tidak meyelewengkan dana zakat tersebut, maka hal inipun diperbolehkan, bahkan bisa jadi manfaat dan maslahat menyalurkan zakat lewat lembaga-lembaga tersebut lebih luas, lantaran biasanya lembaga-lembaga tersebut memiliki jaringan yang luas dimasyarakat. (Lihat Fatwa Lajnah Daimah 9/456-457)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar