Tampilkan postingan dengan label Riba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Riba. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Februari 2014

Menggunakan Istilah Infaq Tapi Bermakna Riba

Tanya:
    Saya mau pinjam uang lima juta tetapi harus ada infaqnya untuk TPA, terserah berapa tidak ditentukan, karena takut riba maka akadnya saya ganti: “Biar saya sebagai orang yang meminjam nanti saya yang melebihkan sendiri,” bolehkah ini dalam Islam? (081379059XXX)

Jawab:
    Antara akad yang pertama dan yang kedua sama-sama tidak diperbolehkan, karena kedua-duanya mengandung unsur riba. Bedanya yang pertama unsur ribanya dari pihak yang meminjamkan, meskipun dengan bahasa infaq, namun selisih pengembalian itu substansinya adalah riba, karena meskipun istilahnya dirubah dari bunga ke infaq namun karena substansinya sama maka tidak merubah hukumnya.  Sedangkan yang kedua, unsur ribanya dari orang yang meminjam, karena ia menjanjikan untuk mengembalikan dengan nominal yang lebih banyak dari nominal yang ia pinjam, sekalipun ia belum menentukan berapa besaran tambahannya diawal akad atau transaksi tersebut. Keduanya haram karena mengandung riba, yaitu tambahan dari jumlah nominal peminjaman.