Tanya:
Apakah Orang yang Junub Tidak Boleh Memasak?
Jawab:
Tidak ada larangan bagi orang junub untuk memasak, membersihkan rumah, belanja dan melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah lainnya, yang tidak boleh bagi orang yang sedang junub adalah melakukan sholat, membaca atau menyentuh Al Qur'an dan berdiam di masjid. (Lihat Kitab Sholatul Mukmin, Syeikh Saad bin Wahaf Al Qahthani 1/71-74 dan Shahih Fiqh Sunnah 1/183-188)
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Senin, 24 Februari 2014
Hukum Khitan Bagi Wanita
Hukum Khitan Bagi Wanita
Tanya:
Apa Hukumnya Khitan bagi Wanita? (085269913XXX)
Jawab:
Jumhur Ulama berpendapat bahwa khitan bagi wanita hukumnya disyariatkan, bahkan menurut madzab Syafi’iyah, Hanabilah (Hanbali) dan sebagian Malikiyah hukumnya adalah wajib. (Lihat Al Majmu’, An Nawawi (1/300), Al Inshaf, Al Mardawi (1/123) al Mubdi’, Ibnu Muflih (1/103-104)Al Qawanin Al Fiqhiyyah, Ibnu Jizzi : 167, Fatawa Arkanil Islam, Syeikh Utsamin : 216-217 dan Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120]).
Langganan:
Postingan (Atom)