Tanya :
Apakah tanah ada zakatnya?
Jawab :
Apabila seseorang berprofesi jual beli tanah, maka ia wajib menzakati dari hasil jual beli tanah tersebut yaitu 2,5 % dari hasil penjualannya jika telah genap satu tahun dan sampai satu nishab yaitu senilai 85 gram emas.
Apabila tanah yang dimiliki tidak untuk diperjual belikan maka tidak ada zakatnya, kecuali jika tanah tersebut ditanami biji-bijian atau yang lainnya, maka yang dizakati adalah hasil dari pertanian yang dipanennya, itupun jika hasil panennya sampai satu nishab yaitu seberat 672 kg. Wallahu Ta'ala a'lam bish showab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar