Ditempat saya cuacanya sangat dingin, sedang saya dalam kondisi tidak sehat, ketika junub saya hanya bertayammum, apakah ini tidak salah? (081379009XXX)
Jawab:
Jika memang demikian keadaannya, maka tindakan anda sudah benar, tidak salah. Karena kondisi sakit merupakan salah satu udzur yang dibenarkan bagi seseorang untuk melakukan tayammum,
apalagi ditambah cuaca yang begitu dingin, sehingga dikhawatirkan penyakitnya akan semakin parah jika ia menyentuh air.
Hal ini selaras dengan firman Allah ta'ala:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدُُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَايُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar