Apakah hukum sutrah dalam shalat, wajib ataukah sunnah?
Jawab:
Dalam kitab Majmu' Fatawa karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin Rahimahullah beliau mengatakan bahwa hukum sutrah adalah sunnah muakkadah (Sunnah yang ditekankan) demikian pula pendapat Syeih bin Bazz ( Tuhfatul Ikhwan : 107).
Adapun dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam :
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا
"Apabila
salah seorang diantara kalian akan sholat maka hendaklah ia sholat
menghadap sutrah (pembatas) dan mendekatlah ia kepadanya. " (HR. Abu
Daud No 598)
Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah sholat di Mina dengan tidak menghadap dinding pembatas seperti yang terdapat dalam Shahih Bukhari No 74. Ini menunjukkan bahwa menggunakan sutrah dalam sholat itu hukumnya sunnah, karena andaikata itu wajib niscaya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan meninggalkannya.
Dan jarak antara orang yang sholat dengan sutrah yang ada dihadapannya adalah tiga hasta sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Bilal Radliyallahu 'anhu bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam masuk ka' bah beliau sholat didalamnya dan jarak antara beliau dengan dinding ka'bah tiga hasta. (HR Ahmad dan Nasai)
(Lihat Fatwa Lajnah Daimah 7/78)
Adapun ukuran sutrah ini setinggi satu hasta sebagaimana ditegaskan oleh 'Atha, Qatadah dan Tsauri (Mushannaf Abdurrazaq 2/9-15 dan Shahih Ibnu Khuzaimah : 807), namun bisa berupa dinding, tiang masjid, tongkat, atau paling tidak dengan membuat garis dihadapan orang yang sholat, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Abu Hurairah Radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah sholat di Mina dengan tidak menghadap dinding pembatas seperti yang terdapat dalam Shahih Bukhari No 74. Ini menunjukkan bahwa menggunakan sutrah dalam sholat itu hukumnya sunnah, karena andaikata itu wajib niscaya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan meninggalkannya.
Dan jarak antara orang yang sholat dengan sutrah yang ada dihadapannya adalah tiga hasta sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Bilal Radliyallahu 'anhu bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam masuk ka' bah beliau sholat didalamnya dan jarak antara beliau dengan dinding ka'bah tiga hasta. (HR Ahmad dan Nasai)
(Lihat Fatwa Lajnah Daimah 7/78)
Adapun ukuran sutrah ini setinggi satu hasta sebagaimana ditegaskan oleh 'Atha, Qatadah dan Tsauri (Mushannaf Abdurrazaq 2/9-15 dan Shahih Ibnu Khuzaimah : 807), namun bisa berupa dinding, tiang masjid, tongkat, atau paling tidak dengan membuat garis dihadapan orang yang sholat, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Abu Hurairah Radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ
وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ
يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخْطُطْ خَطًّا ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ
أَمَامَهُ
'Jika salah seorang akan sholat maka hendaklah ia
menjadikan sesuatu (sebagai sutrah) dihadapannya, kalau tidak ada
hendaklah ia menancapkan tongkat, kalau la tidak punya tongkat
hendaklah. ia membuat garis, kemudian tidak akan membahayakana apapun
yang lewat dihadapannya." (HR. Abu Daud No 591 dan Ahmad 2/249)
Hadits
ini dinilai shahih oleh Imam Ahmad Rahimahullah dan dinilai hasan oleh
Ibnu Hajar AI-Asqalani Rahimahullah dalam Bulughul Maram, demikian pula
menurut Syeikh bin Bazz dan Syeikh Utsaimin.
Dan menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin, kalau dimasjid kita cukup menjadikan karpet atau ujung sajadah sebagai sutrah (Al-Lu'lu Al-Makin hal : 90)
Dan menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin, kalau dimasjid kita cukup menjadikan karpet atau ujung sajadah sebagai sutrah (Al-Lu'lu Al-Makin hal : 90)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar