Jumat, 07 Maret 2014

Hukum Sholat Tahiyyatul Masjid Selain di Masjid

Tanya:
Apakah kalau kita shalat di rumah atau ditempat lainya kita juga dianjurkan melakukan shalat tahiyyatul masjid? (Abdullah)

Jawab:
Kalau kita shalat di rumah atau ditempat lainnya yang bukan masjid, maka kita tidak dituntunkan untuk shalat tahiyyatul masjid, karena shalat tahiyyatul masjid sesuai dengan namanya adalah sholat yang dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap masjid,
teknis pelaksanaannya tatkala kita masuk masjid maka sebelum kita duduk kita sholat dua rakaat terlebih dahulu, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam :


إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

"Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid maka hendaklah sholat dua rakaat sebelum ia duduk. " (HR. Bukhari No 425)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar