Kamis, 27 Februari 2014

Mendoakan Orang Kafir yang Telah Meninggal Dunia

Tanya:
    Apakah orang muslim tidak boleh mendoakan orang kafir yang telah meninggal dunia?

Jawab:
    Mendoakan dalam artian memintakan ampun kepada Allah Ta'ala bagi orang kafir yang telah meninggal dunia tidak diperbolehkan dan ini termasuk perbuatan yang sia-sia karena dipastikan bahwa Allah tidak akan mengampuni dosa orang-orang yang kafir dan musyrik sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:



إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia akan mengampuni segala dosa selainnya, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." (Surat An-Nisa : 48)

    Dikatakan sebagai perbuatan sia-sia karena Allah dalam ayat di atas telah menegaskan bahwa Dia tidak akan mengampuni dosa orang yang mensekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.

    Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pun pernah meminta izin kepada Allah Ta'ala untuk memintakan ampun kepada-Nya bagi ibunda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam yang meninggal dalam keadaan kafir, namun Allah Ta'ala tidak mengizinkannya.

    Hal ini sebagaimana di kisahkan dalam riwayat yang shahih berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لِأُمِّي فَلَمْ يَأْذَنْ لِي وَاسْتَأْذَنْتُهُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأَذِنَ لِي

“Dari Abu Hurairah ia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Aku memohon idzin kepada Rabb-ku untuk meminta ampun untuk ibuku namun Dia tidak mengizinkanku dan aku minta izin untuk menziarahi kuburnya lalu Dia menginzinkan untukku.” (HR. Muslim No 976, Abu Daud No 3234, Nasai No 2034 dan Ibnu Majah No 1572)

Bahkan menurut Ismail bin Marsyud bin Ibrahim Ar-Rumaih [Lihat kitab Jahalatun Nas Fid Du’a edisi Indonesia Kesalahan Dalam Berdo’a hal. 24-29 Darul Haq] mendoakan orang kafir agar diberi rahmat dan pengampunan adalah diharamkan, dan barangsiapa yang melakukannya, maka dia telah berdosa dan tidak dikabulkan do’anya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مَاكَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا أَن يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُوْلِى قُرْبَى مِن بَعْدِ مَاتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ {113} وَمَاكَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لأَبِيهِ إِلاَّ عَن مَّوْعِدَةٍ وَعَدَهَآ إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ للهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لأَوَّاهٌ حَلِيمٌ 

“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik walaupun orang-orang musyrik itu adalah kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, itu adalah penghuni neraka Jahannam. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri daripadanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun” [At-Taubah : 113-114]
    Wallahu Ta'ala A'lam bish Showab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar